Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politikus Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Wahidudin Adams di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Pengangkatan Asrul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK Yang Diajukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh,” kata Asrul sembari mengikuti dikte dari Presiden.
Sebagai informasi, terdapat sembilan fraksi yang menyetujui Arsul menjadi calon Hakim MK yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.