Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah memproses aturan tentang industri game agar industri tersebut turut mendorong ekonomi digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, industri game saat ini termasuk industri yang terbilang strategis dan berkembang pesat di Indonesia.
“Potensinya itu tahun lalu kita melakukan survei sudah mendekati US$ 3 miliar atau Rp 45 triliun, ini berkembang terus itu Indonesia doang, bagaimana ekonomi bergerak di dalam negeri,” ujar Semuel di Kantor Kemkominfo, Jumat (26/1/2024).
Ia menambahkan bahwa Kemkominfo tengah menyusun Peraturan Menteri Kominfo tentang Game. Sejumlah poin akan masuk dalam aturan tersebut, salah satunya kewajiban agar semua publisher game berbadan hukum Indonesia. Jika tidak, maka game tersebut akan diblokir oleh Kemkominfo.
Saat ini, Peraturan Menteri Kominfo tentang Game tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.
“Game game yang beredar di Indonesia, publisher nya itu harus ada (kantor) PT di Indonesia,” ujar Semuel.
Semuel menambahkan, pembuatan aturan tentang game ini telah melibatkan semua stakeholder terkait. Nantinya, akan ada waktu bagi para publisher game untuk melakukan penyesuaian dengan aturan terbaru tersebut.