Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menkominfo: Semua Publisher Game Wajib Berbadan Hukum Indonesia

by Teguh Imam Suyudi
26 Januari 2024 | 16:00
in Tekno
Games

Ilustrasi Games (Gambar Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah memproses aturan tentang industri game agar industri tersebut turut mendorong ekonomi digital.  

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, industri game saat ini termasuk industri yang terbilang strategis dan berkembang pesat di Indonesia.

“Potensinya itu tahun lalu kita melakukan survei sudah mendekati US$ 3 miliar atau Rp 45 triliun, ini berkembang terus itu Indonesia doang, bagaimana ekonomi bergerak di dalam negeri,” ujar Semuel di Kantor Kemkominfo, Jumat (26/1/2024).

Ia menambahkan bahwa Kemkominfo tengah menyusun Peraturan Menteri Kominfo tentang Game. Sejumlah poin akan masuk dalam aturan tersebut, salah satunya kewajiban agar semua publisher game berbadan hukum Indonesia. Jika tidak, maka game tersebut akan diblokir oleh Kemkominfo. 

Saat ini, Peraturan Menteri Kominfo tentang Game tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.

“Game game yang beredar di Indonesia, publisher nya itu harus ada (kantor) PT di Indonesia,” ujar Semuel. 

Semuel menambahkan, pembuatan aturan tentang game ini telah melibatkan semua stakeholder terkait. Nantinya, akan ada waktu bagi para publisher game untuk melakukan penyesuaian dengan aturan terbaru tersebut. 

READ  DJI Neo, Drone Untuk Para Kreator Konten Resmi Diluncurkan
Tags: Kemkominfo
Previous Post

Tahun 2023, Program Sejuta Rumah Capai 1,2 Juta Unit

Next Post

Tokopedia dan TikTok Luncurkan Kampanye Beli Lokal di Harbolnas 12.12

Next Post
Beli Lokal 12.12

Tokopedia dan TikTok Luncurkan Kampanye Beli Lokal di Harbolnas 12.12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved