Jakarta, CoreNews.id – Relawan Projo resmi melaporkan Budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengungkapkan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.
“Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris, Selasa (30/1/2024).
“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” lanjutnya.
Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.
Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.