Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Masalah Danacita-ITB Jangan Samakan Dengan PayLater-UIN Raden Mas Said Surakarta

by Irawan Djoko Nugroho
2 Februari 2024 | 09:42
in Keuangan
Friderica juga berpesan agar tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater.

Ilustrasi: ITB

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa yang dilakukan Danacita dan ITB terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan kesepakatan legal. Namun demikian, OJK akan terus melakukan pendalaman serta pengawasan terhadap isu tersebut. Pasalnya, apabila ditemukan pelanggaran maka akan memiliki dampak yang serius secara sosial maupun ekonomi di lingkup pendidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta (1/2/2024). Friderica juga berpesan agar tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater. Adapun kampus tersebut bekerja sama dengan salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk membuka rekening bagi 4.000 mahasiswa baru.

Menurut Friderica kembali, dari total mahasiswa tersebut dicatat sebanyak 1.200 mahasiswa membuka rekening bank, dan 200 mahasiswa terlibat kasus. Hal inilah yang tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, produk PayLater pada saat itu digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.*

READ  Pengguna Paylater Minimal 18 Tahun, Penghasilan Minimal 3 Juta
Tags: Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJKFriderica Widyasari DewiITBKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa KeuanganOtoritas Jasa KeuanganPayLaterUIN Raden Mas Said Surakarta
Previous Post

AI, Personalization, dan Digital Tools Sebagai Tren Marketing 2024

Next Post

Gaji ASN dan Pensiunan Naik 8% dan 12 %

Next Post
Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen

Gaji ASN dan Pensiunan Naik 8% dan 12 %

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Tati juga menyoroti berbagai tantangan mendasar yang dihadapi industri ini. Tingkat literasi masyarakat terhadap asuransi syariah masih sangat rendah, hanya mencapai 9%, sementara tingkat inklusi (keterjangkauan atau aksesibilitas) baru di angka 1,17%. "Ini sinyal bahwa perlu gerakan masif dalam bidang edukasi, baik melalui lembaga pendidikan, regulator, hingga pelaku industri itu sendiri," ungkapnya.

Tingkat Literasi dan Inklusi Asuransi Syariah Rendah, Diperlukan Segera Gerakan Masif Semua Lini

17 Juli 2025 | 16:00
ARUNIKA memberikan empat manfaat komprehensif dan fleksibel dengan premi terjangkau antara lain, 100 persen uang pertanggungan bila tertanggung meninggal dunia alami (bukan akibat kecelakaan) dengan nilai uang pertanggungan mulai dari Rp 200 juta. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan (sampai dengan usia 70 tahun), akan mendapat tambahan 100 persen uang pertanggungan (maksimal Rp 1 miliar).

BRI Life Luncurkan ARUNIKA Produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup

17 Juli 2025 | 12:29
“Literasi akad-akad syariah, khususnya di sektor pialang asuransi, bukan hanya menjadi nilai tambah, tetapi strategi utama menuju sistem keuangan yang berlandaskan maqashid syariah,” ujarnya.

PNJ Dorong Literasi Syariah Di Sektor Asuransi dan Pialang

17 Juli 2025 | 16:28
cina

China Kritik Deal Prabowo-Trump: RI Kena Tarif, AS Masuk Bebas

17 Juli 2025 | 09:24
Tito karnavian

Kukuhkan APKASI 2025-2030, Tito Minta Bupati Genjot PAD dan Hindari Korupsi

17 Juli 2025 | 15:28
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved