Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa yang dilakukan Danacita dan ITB terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan kesepakatan legal. Namun demikian, OJK akan terus melakukan pendalaman serta pengawasan terhadap isu tersebut. Pasalnya, apabila ditemukan pelanggaran maka akan memiliki dampak yang serius secara sosial maupun ekonomi di lingkup pendidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta (1/2/2024). Friderica juga berpesan agar tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater. Adapun kampus tersebut bekerja sama dengan salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk membuka rekening bagi 4.000 mahasiswa baru.
Menurut Friderica kembali, dari total mahasiswa tersebut dicatat sebanyak 1.200 mahasiswa membuka rekening bank, dan 200 mahasiswa terlibat kasus. Hal inilah yang tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, produk PayLater pada saat itu digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.*