Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Masalah Danacita-ITB Jangan Samakan Dengan PayLater-UIN Raden Mas Said Surakarta

by Irawan Djoko Nugroho
2 Februari 2024 | 09:42
in Keuangan
Friderica juga berpesan agar tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater.

Ilustrasi: ITB

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa yang dilakukan Danacita dan ITB terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan kesepakatan legal. Namun demikian, OJK akan terus melakukan pendalaman serta pengawasan terhadap isu tersebut. Pasalnya, apabila ditemukan pelanggaran maka akan memiliki dampak yang serius secara sosial maupun ekonomi di lingkup pendidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta (1/2/2024). Friderica juga berpesan agar tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater. Adapun kampus tersebut bekerja sama dengan salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk membuka rekening bagi 4.000 mahasiswa baru.

Menurut Friderica kembali, dari total mahasiswa tersebut dicatat sebanyak 1.200 mahasiswa membuka rekening bank, dan 200 mahasiswa terlibat kasus. Hal inilah yang tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, produk PayLater pada saat itu digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.*

READ  Akar Praktik Manipulasi Saham, Berawal dari Penyimpangan IPO
Tags: Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJKFriderica Widyasari DewiITBKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa KeuanganOtoritas Jasa KeuanganPayLaterUIN Raden Mas Said Surakarta
Previous Post

AI, Personalization, dan Digital Tools Sebagai Tren Marketing 2024

Next Post

Gaji ASN dan Pensiunan Naik 8% dan 12 %

Next Post
Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen

Gaji ASN dan Pensiunan Naik 8% dan 12 %

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Adapun kemiripan tanah ulayat dengan poin-poin utama tentang wakaf adalah sebagai berikut. Pertama. Sama-sama tidak bisa diperjual-belikan. Kedua. Sama-sama tidak bisa diwariskan sebagai milik perorangan tapi telah menjadi milik kolektif. Ketiga. Sama-sama hasil atau manfaat disalurkan terus-menerus untuk kepentingan sosial. Keempat. Sama-sama asetnya terus bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tanah Ulayat, Wakaf Ala Kearifan Nusantara

14 Agustus 2026 | 16:30
Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

Layanan Poket Valas ‘Outward Remittance’ BCA, Kini Bisa Dilayani di Cabang

3 Agustus 2026 | 11:36
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
skuad-timnas-indonesia-piala-aff-2026

Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Resmi Diumumkan, John Herdman Berani Andalkan Dua Striker Murni

25 Juli 2026 | 13:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved