Jakarta, CoreNews.id — Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT Khazanah Tama Internasional atau Hanania diduga merugikan ratusan orang calon jamaah. Berdasar laporan dari jamaah Hanania, ada 900 orang jamaah yang gagal berangkat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Harun Al Rasyid di Jakarta, (2/6/2026). Menurut Harun, Hanania sebenarnya merupakan travel resmi yang ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai PPIU pada 2023. Hanania juga telah memiliki ijin PIHK sejak 2025.
Dari banyaknya jamaah umrah yang gagal tersebut, mediasi kemudian dilakukan. Berdasar hasil mediasi pada 14 April 2026, pihak korban dan Hanania sepakat bila pengembalian uang akan dilakukan secara penuh (100 persen) dengan pembayaran bertahap yakni 30 persen (29 Mei), 40 persen (31 Juli) dan 30 persen (31 Agustus). Sayangnya, pada pembayaran 30 persen (29 Mei) tidak ada realisasinya.
Gagalnya mediasi kemudian berujung pada langkah hukum. Menurut Harun, pihak kepolisian telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Direktur Utama Hanania karena kasus tersebut. Diharapkan, pihak kepolisian segera menelusuri aset yang dimiliki pihak Hanania agar bisa dimanfaatkan untuk pengembalian dana para korban.*













