Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Warisan Budaya Hotel Tertua di Kota Bandung, Namanya Diambil dari Warga Jerman

by Rendy
15 Maret 2024 | 14:28
in Humaniora
Warisan Budaya Hotel Tertua di Kota Bandung, Namanya Diambil dari Warga Jerman
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Hotel tertua ini mengukir sejarah yang cukup panjang, menjadi warisan budaya dan arsitektur.

Hotel tersebut ternyata sudah dibangun sejak tahun 1880 yang lalu dengan diberi nama dari seorang warga asal Jerman. Dengan begitu, bangunan hotel ini menjadi saksi bisu terkait perkembangan hotel dari masa ke masa khususnya di Kota Bandung.

Hotel ini bernama Hotel Savoy Homann yang diambil dari seorang warga Jerman bernama A. Homann.

Sebelumnya, hotel tersebut bernama Hotel Pos Road dengan gaya bangunan baroq. Ternyata gaya bangunan hotel ini kerap mengalami perubahan berkali-kali.

Gaya bangunan tersebut telah berubah sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 1883, 1901, dan 1938.

Hal itu merupakan permintaan dari Dewan Kota Bandung pada saat itu. Kemudian pembangunan ulang tersebut dilakukan oleh arsitek A.F. Aalbers.

Hal ini menjadi sebuah puncak karya arsitek modern dari Aalbers dan menjadi sebuah ikon pergerakan arsitektur di Hindia Belanda sebelum Perang Dunia II.

Selain berfungsi menjadi hotel, ternyata bangunan ini pernah difungsikan sebagai wisma Jepang tepatnya tahun 1942-1945 dan wisma PMI pada tahun 1945-1948.
Namun, pada tahun 1949 bangunan ini kembali berfungsi menjadi hotel seperti semula.

Hotel Savoy Homann beralamat di Jalan Asia Afrika Nomor 112, Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

READ  Strategi Jitu Kirim Lamaran Kerja via Email
Tags: Hotelkota BandungSavoy Homaan
Previous Post

BPS Pastikan Kurma Asal Israel Tak Beredar di Indonesia

Next Post

BAZNAS, Bango dan Royco Gelar Kegiatan Buka Puasa Akbar dengan  Sajian Lezat Penuh Kebaikan di Masjid Istiqlal

Next Post
Acara hari ini melibatkan lebih dari 5.000 orang dan dihadiri oleh jajaran Direksi Unilever Indonesia, jajaran Pimpinan BAZNAS RI, serta Imam Besar Masjid Istiqlal.

BAZNAS, Bango dan Royco Gelar Kegiatan Buka Puasa Akbar dengan  Sajian Lezat Penuh Kebaikan di Masjid Istiqlal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved