Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
“Saya kira tidak lama, karena ini pengembangan dari fakta-fakta sidang yang semuanya sudah dieksekusi, kan para pemberi maupun penerima suap,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri Ali, Senin (06/05/24).
KPK saat kini, lanjut Ali, sedang fokus mengumpulkan alat bukti. Penahanan terhadap para tersangka baru merupakan hasil dari pengembangan kasus tersebut, dan akan dilakukan jika penyidikan telah mencukupi.
KPK melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Melalui pengembangan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif pemerintahan kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengembangan kasus tersebut. Mereka yakni mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna serta empat anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Sebelumnya, KPK telah menjebloskan Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dia telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi terkait program Bandung Smart City.