Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Batal Undang Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi

by Redaksi
4 September 2024 | 18:57
in Hukum
KPK Batal Undang Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – KPK membatalkan rencana undangan klarifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi yang dipakainya saat berlibur ke Amerika Serikat.

“Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk, bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Saat ini KPK akan fokus menelaah laporan dari masyarakat dan meninggalkan rencana undangan klarifikasi kepada Kaesang di Direktorat Gratifikasi.

“Per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direkotorst PLPM jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi,” beber Tessa.

Tessa menambahkan, keputusan itu diambil usai menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi kepada Kaesang akan memberikan jangkauan lebih luas kepada KPK.

“Semua laporan yang masuk kami perlakukan sama, tidak ada perbedaan. Mungkin yang membedakan itu apabila laporan itu menyentuh contoh saat ini asset recovery yang nilainya fantastis. Nah hal seperti itu yang akan menjadi fokus penanganan perkara di penindakan saat ini. Tapi pada prinsipnya semua pelaporan diperlakukan sama apabila ada alat bukti yang mendukung maka dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

READ  Skandal DSI: Ponzi Berkedok Syariah
Tags: Kaesang GratifikasiKaesang PangarepPesawat jet pribadi kaesang
Previous Post

Bantu KPK, Aktivis 98 Buat Aduan Kaesang Hilang ke Polisi

Next Post

Bulog Tak Bisa Serap Beras Lokal dan Pilih Serap Beras Impor

Next Post
Menurut Bayu Krisnamurthi kembali, pembelian beras oleh Bulog dibatasi oleh Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan sesuai amanat Komisi IV DPR RI, Bulog dilarang menyalurkan beras dengan kualitas rendah. Namun demikian, Bulog bisa menyerap tambahan 200.000 ton produksi beras dalam negeri hingga akhir tahun ini.

Bulog Tak Bisa Serap Beras Lokal dan Pilih Serap Beras Impor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved