Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Segera Ditahan, Eks Sekda Bandung Jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City

by Redaksi
7 Mei 2024 | 14:12
in Hukum
Segera Ditahan, Eks Sekda Bandung Jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

“Saya kira tidak lama, karena ini pengembangan dari fakta-fakta sidang yang semuanya sudah dieksekusi, kan para pemberi maupun penerima suap,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri Ali, Senin (06/05/24).

KPK saat kini, lanjut Ali, sedang fokus mengumpulkan alat bukti. Penahanan terhadap para tersangka baru merupakan hasil dari pengembangan kasus tersebut, dan akan dilakukan jika penyidikan telah mencukupi.

KPK melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Melalui pengembangan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif pemerintahan kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengembangan kasus tersebut. Mereka yakni mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna serta empat anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Sebelumnya, KPK telah menjebloskan Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dia telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi terkait program Bandung Smart City.

READ  Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya!
Tags: Korupsi Bandung Smart Citykota BandungSekda Kota Bandung
Previous Post

Waktu Tunggu Perjalanan LRT Jabodebek Makin Cepat

Next Post

4 Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi Proyek Bandung Smart City

Next Post
4 Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi Proyek Bandung Smart City

4 Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi Proyek Bandung Smart City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Diponegoro pantas mendapat apresiasi Keraton Surakarta karena berkatnya, Keraton Yogyakarta kembali menjadi negara Uttama. Sebelumnya, kekalahan atas Perang Sepei dari sebab melawan perintah Raffles, membuat Keraton Yogyakarta dipermalukan. Sultan HB 2 dibuang dan Yogyakarta menjadi negara yang dinilai Nistha. Hal ini karena, Sultan menyerah dan kemudian ditangkap Inggris.

Catatan Kecil Dibalik Diorama Perlawanan Pangeran Diponegoro di Keraton Surakarta

28 September 2025 | 13:19
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved