Jakarta, CoreNews.id — KPK menyita 91 unit kendaraan termasuk mobil dan motor, yang diduga terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Puluhan kendaran tersebut terdiri dari mobil mewah, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz. Selain puluhan kendaran, KPK juga menyita 536 dokumen terdiri dari bukti elektronik, lima bidang tanah, serta puluhan jam tangan mewah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, (6/6/2024). Menurut Ali, penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK setelah menggeledah beberapa tempat di wilayah Kalimantan Timur sejak akhir Mei sampai awal Juni 2024. Penyitaan ini dicatat dilakukan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Ali juga menjamin KPK masih terus menelusuri sejumlah aset lainnya.
Rita pada saat ini telah menghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebagai informasi, harga mobil Lamborghini sekitar Rp 8 miliar. Harga Aventador senilai Rp 8,5 miliar sementara harga Huracan sebesar Rp 8,9 miliar. Jika diperbandingkan, mobil Huracan setara dengan harga 30 mobil Avanza 1.5 G CVT. Sementara itu untuk Hummer sekitar Rp 1,1 miliar hingga Rp 2,7 miliar. Untuk harga Mclaren sebesar Rp 2,7 miliar hingga Rp 12,5 miliar.*