Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Dalam kasus ini, hakim memutuskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Rianto, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media nasional.
Majelis hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu US Dollar akibat kejahatan yang dilakukannya. Uang pengganti itu wajib dibayar paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.