Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Majelis Hakim Vonis Mantan Mentan SYL 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

by Teguh Imam Suyudi
11 Juli 2024 | 17:00
in Hukum, Trending
Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Dalam kasus ini, hakim memutuskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta.  Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Rianto, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media nasional.

Majelis hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu US Dollar akibat kejahatan yang dilakukannya. Uang pengganti itu wajib dibayar paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

READ  Kementerian Kominfo Jelaskan Perkembangan Penanganan Kasus Judi Online
Tags: KementanKPKSyahrul Yasin Limpo
Previous Post

Pemerintah Berencana Membatasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024

Next Post

Olimpiade Paris 2024 di Depan Mata, Ini Jadwal Pertandingannya

Next Post
Olimpiade Paris 2024

Olimpiade Paris 2024 di Depan Mata, Ini Jadwal Pertandingannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Guru Besar UIN: Kesaktian Pancasila Ada Pada Daya Hidupnya

Prof. Ahmad Tholabi: Menjaga Alam, Cermin Ketakwaan

31 Oktober 2025 | 15:05
Depresiasi mobil listrik bekas bahkan bisa mencapai angka 30 persen hingga 40 persen. Ioiniq contoh lainnya, harga awalnya Rp 755 juta, harga bekasnya saat ini sekitar Rp 500 jutaan. Demikian pula Ioniq 5 tipe Signature Long Range dengan tahun produksi 2023 dan 2024, harganya saat ini di kisaran Rp 400 jutaan.

Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas Bisa Capai 40%

22 Juli 2025 | 11:19
KPK Sita Aset PT BIG Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN

KPK Sita Aset PT BIG Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN

31 Oktober 2025 | 14:33
Sebagaimana telah diketahui, Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah beroperasi penuh ini tengah menjadi perhatian publik dan penegak hukum menyusul lonjakan biaya yang signifikan dari perkiraan awal.

KCIC Akan Kooperatif Saat Kasus Whoosh Diselidiki KPK

31 Oktober 2025 | 10:39
OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

30 Oktober 2025 | 08:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved