Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah rencananya akan mengetatkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024. Tujuannya untuk mengurangi jumlah penyaluran BBM subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Adapun aturannya ini sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Demikian dikutip dari unggahan instagram pribadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Pernyataan tersebut muncul ketika ia membahas pengunaan BBM sehubungan dengan defisit APBN 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan anggaran subsidi energi pada tahun ini akan membengkak. Ia mengatakan hal itu dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7/2024).
Hingga semester I 2024, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran subsidi energi sebesar Rp 42,9 triliun hingga semester I-2024. Subsidi energi ini di antaranya untuk bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 7,16 juta kiloliter atau sebesar Rp 8,7 triliun. Kemudian subsidi LPG 3 Kg sebanyak 3,4 juta kiloliter atau sebesar Rp 34,2 triliun.