Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenkop UKM Dorong Penggunaan Credit Scoring, Alternatif Penyaluran Kredit

by Irawan Djoko Nugroho
22 Juli 2024 | 13:56
in Keuangan
Menurut Teten kembali, skema credit scoring sudah dilakukan di 145 negara lain. Pihaknya kini juga telah melakukan uji eksperimen terhadap 72 ribu UMKM, dan hasilnya cukup memuaskan, di mana penyaluran KUR bisa naik sebesar 5%.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Skema credit scoring atau penilaian kredit pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) memang belum menjadi suatu kewajiban sekalipun beberapa bank sudah mulai menggunakannya. Namun demikian, inovasi ini bisa membantu lebih banyak UMKM untuk mendapat akses pembiayaan. Terlebih pemerintah telah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 300 triliun tahun ini.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta, (22/7/2024). Menurut Teten kembali, skema credit scoring sudah dilakukan di 145 negara lain. Pihaknya kini juga telah melakukan uji eksperimen terhadap 72 ribu UMKM, dan hasilnya cukup memuaskan, di mana penyaluran KUR bisa naik sebesar 5%.

Karena itu, Teten berharap agar skema credit scoring ke depannya bisa dilakukan oleh lebih banyak perbankan. Bila bank hanya menggandalkan data historic, maka akan banyak UMKM yang tidak dapat mengakses pembiayaan. Perlu ada inovasi dari sisi perbankan dan dukungan dari kebijakan OJK. Terlebih terdapat 30 ribu UMKM yang dicatat belum masuk perbankan, kalau menunggu mereka punya aset dulu, maka mereka tidak akan pernah mendapat pembiyaan.*

READ  Pegadaian Syariah Kini Memiliki Produk Cicil Kendaraan
Tags: Menteri Koperasi dan UKMSkema credit scoringTeten Masduki
Previous Post

Dukung Kamala Harris, Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024

Next Post

Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Ingin Masuk Indonesia

Next Post
Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Ingin Masuk Indonesia

Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Ingin Masuk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved