Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenkop UKM Dorong Penggunaan Credit Scoring, Alternatif Penyaluran Kredit

by Irawan Djoko Nugroho
22 Juli 2024 | 13:56
in Keuangan
Menurut Teten kembali, skema credit scoring sudah dilakukan di 145 negara lain. Pihaknya kini juga telah melakukan uji eksperimen terhadap 72 ribu UMKM, dan hasilnya cukup memuaskan, di mana penyaluran KUR bisa naik sebesar 5%.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Skema credit scoring atau penilaian kredit pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) memang belum menjadi suatu kewajiban sekalipun beberapa bank sudah mulai menggunakannya. Namun demikian, inovasi ini bisa membantu lebih banyak UMKM untuk mendapat akses pembiayaan. Terlebih pemerintah telah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 300 triliun tahun ini.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta, (22/7/2024). Menurut Teten kembali, skema credit scoring sudah dilakukan di 145 negara lain. Pihaknya kini juga telah melakukan uji eksperimen terhadap 72 ribu UMKM, dan hasilnya cukup memuaskan, di mana penyaluran KUR bisa naik sebesar 5%.

Karena itu, Teten berharap agar skema credit scoring ke depannya bisa dilakukan oleh lebih banyak perbankan. Bila bank hanya menggandalkan data historic, maka akan banyak UMKM yang tidak dapat mengakses pembiayaan. Perlu ada inovasi dari sisi perbankan dan dukungan dari kebijakan OJK. Terlebih terdapat 30 ribu UMKM yang dicatat belum masuk perbankan, kalau menunggu mereka punya aset dulu, maka mereka tidak akan pernah mendapat pembiyaan.*

READ  Per Juni 2025, Kredit Perbankan Hanya Tumbuh 7,77 Persen yoy
Tags: Menteri Koperasi dan UKMSkema credit scoringTeten Masduki
Previous Post

Dukung Kamala Harris, Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024

Next Post

Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Ingin Masuk Indonesia

Next Post
Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Ingin Masuk Indonesia

Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Ingin Masuk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved