Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kendaraan Yang Miliki STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya

by Irawan Djoko Nugroho
4 Agustus 2024 | 08:10
in Gaya Hidup
Polisi tidak akan serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.

Ilustrasi: STNK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kepolisian Republik Indonesia akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun berturut-turut tak diperpanjang atau tujuh tahun mati pajak. Data kendaraan bermotor yang sudah dihapuskan, tidak bisa didaftarkan kembali, dan tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian. Namun demikian, polisi tidak akan serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip laman Pemprov Sumatera Utara. Menurut Aan kembali, pihak kepolisian dicatat baru saja melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan. Kemudian, kendaraan yang memang yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.

“Pengajuan penghapusan Regident Ranmor menjadi sebuah hal yang terpenting, karena kalau tidak diajukan penghapusan, maka ada beban pembayaran pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik,” kata Aan.*

READ  BinguoEV Beri Benefit Hingga 72 Juta di GJAW 2024
Tags: PolriSTNK
Previous Post

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

Next Post

Penyebab Kematian Ismail Haniyeh Versi Garda Revolusi Iran

Next Post
Informasi ini seperti menepis informasi sejumlah media Barat sebelumnya yang melaporkan bahwa Haniyeh terbunuh oleh bom yang ditanam di tempat tinggalnya di Teheran, sejak beberapa bulan lalu.

Penyebab Kematian Ismail Haniyeh Versi Garda Revolusi Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
BLT Kesra Tahap Dua Mulai Cair: Kemensos Pastikan Bantuan Rp900 Ribu Tersalurkan Tepat Sasaran

BLT Kesra Tahap Dua Mulai Cair: Kemensos Pastikan Bantuan Rp900 Ribu Tersalurkan Tepat Sasaran

24 November 2025 | 17:03
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved