Jakarta, CoreNews.id — Kepolisian Republik Indonesia akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun berturut-turut tak diperpanjang atau tujuh tahun mati pajak. Data kendaraan bermotor yang sudah dihapuskan, tidak bisa didaftarkan kembali, dan tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian. Namun demikian, polisi tidak akan serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip laman Pemprov Sumatera Utara. Menurut Aan kembali, pihak kepolisian dicatat baru saja melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan. Kemudian, kendaraan yang memang yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.
“Pengajuan penghapusan Regident Ranmor menjadi sebuah hal yang terpenting, karena kalau tidak diajukan penghapusan, maka ada beban pembayaran pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik,” kata Aan.*