Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kendaraan Yang Miliki STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya

by Irawan Djoko Nugroho
4 Agustus 2024 | 08:10
in Gaya Hidup
Polisi tidak akan serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.

Ilustrasi: STNK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kepolisian Republik Indonesia akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun berturut-turut tak diperpanjang atau tujuh tahun mati pajak. Data kendaraan bermotor yang sudah dihapuskan, tidak bisa didaftarkan kembali, dan tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian. Namun demikian, polisi tidak akan serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip laman Pemprov Sumatera Utara. Menurut Aan kembali, pihak kepolisian dicatat baru saja melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan. Kemudian, kendaraan yang memang yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.

“Pengajuan penghapusan Regident Ranmor menjadi sebuah hal yang terpenting, karena kalau tidak diajukan penghapusan, maka ada beban pembayaran pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik,” kata Aan.*

READ  Kemenparekraf Kenalkan Film Lokal Lewat Qodrat 2
Tags: PolriSTNK
Previous Post

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

Next Post

Penyebab Kematian Ismail Haniyeh Versi Garda Revolusi Iran

Next Post
Informasi ini seperti menepis informasi sejumlah media Barat sebelumnya yang melaporkan bahwa Haniyeh terbunuh oleh bom yang ditanam di tempat tinggalnya di Teheran, sejak beberapa bulan lalu.

Penyebab Kematian Ismail Haniyeh Versi Garda Revolusi Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved