Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,27 triliun.
“(Potensi kerugian negara) perkiraan sementara Rp 1,27 triliun,” ungkap jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Menurut Tessa, nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” jelasnya.