Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Google Divonis Lakukan Monopoli

by Irawan Djoko Nugroho
7 Agustus 2024 | 07:48
in Ekonomi
Selama persidangan, Google terungkap membayar perusahaan, termasuk Apple, lebih dari 26 miliar dolar AS pada 2021 agar tetap menjadi opsi default untuk pencarian di Safari.

Ilustrasi: Google

Bagikan sekarang:

Washington, CoreNews.id — Hakim Federal Amerika Serikat (AS) Amit Mehta memutuskan Google telah membangun monopoli ilegal atas industri pencarian dan periklanan online. Selama persidangan, Google terungkap membayar perusahaan, termasuk Apple, lebih dari 26 miliar dolar AS pada 2021 agar tetap menjadi opsi default untuk pencarian di Safari. Menurut temuan Mehta, kesepakatan tersebut memungkinkan Google untuk membangun monopoli atas pencarian dan menekan persaingan secara tidak adil.

Merujuk the Guardian, keputusan pengadilan federal AS mungkin akan mempunyai dampak besar terhadap operasional internal Google dan cara orang berinteraksi dengan halaman paling populer di internet. Setelah keputusan tersebut pula, Google mungkin terpaksa mengubah pencarian. Putusan dalam kasus AS v Google tidak memuat upaya hukum apapun atas monopoli ilegal yang dilakukan perusahaan terhadap industri pencarian internet, dan departemen kehakiman tidak meminta hukuman khusus ketika mereka memperdebatkan kasus tersebut.

Namun demikian, Google dicatat belum menerima keputusan pengadilan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding, sehingga menyiapkan pertarungan hukum lainnya dengan departemen kehakiman dan menunda konsekuensi apa pun yang mungkin dihadapi perusahaan.*

READ  Masa Jaminan Upgrade OS di iPhone Minimal 5 Tahun
Tags: GoogleGuardian
Previous Post

Pesantren Lirboyo Kediri Kebakaran, Kemenag Salurkan Bantuan Senilai Rp650 Juta

Next Post

Impor Tekstil Ilegal Jadi Penyebab Deindustrialisasi

Next Post
Total impor pada Januari 2024 mencapai 11.604 ton. Impor illegal tersebut, telah mengubah struktur pelaku usaha mikro. Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62 persen, sedangkan proporsi pelaku usaha kecil dan menengah sebesar 1,32 persen.

Impor Tekstil Ilegal Jadi Penyebab Deindustrialisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved