Jakarta, CoreNews.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak sependapat jika Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dihapus dari syarat pendirian rumah ibadah.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ma’ruf dalam keterangan persnya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, (7/8/2024).
Ma’aruf menambahkan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.
“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” katanya.