Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MK Ubah Syarat Ambang Suara Pilkada: Jakarta 7,5%, Jabar-Jateng 6,5%

by Miroji
21 Agustus 2024 | 14:17
in Politik
MK Ubah Syarat Ambang Suara Pilkada: Jakarta 7,5%, Jabar-Jateng 6,5%

sumber foto: cnnindonesia.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada.

Pengusungan calon di Pilkada kini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.

Ketetapan MK itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Berdasarkan putusan MK ini, maka ambang batas pencalonan gubernur Jakarta misalnya hanya membutuhkan 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

Berikut syarat dan ketentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan keputusan MK terbaru:

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Beberapa provinsi berdasarkan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori ini adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Maluku Utara hingga seluruh Provinsi di Pulau Papua.

Ketentuan kedua, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Poin nomor dua itu untuk provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DI Yogyakarta, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.

Ketentuan ketiga, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPR lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

READ  DPR RI Resmi Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Deretan provinsi yang merujuk ketentuan ketiga adalah Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Sulawesi Selatan.

Ketentuan keempat, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk kategori ketentuan keempat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,

Tags: MK
Previous Post

Tok! Bahlil Resmi Jadi Ketum Golkar

Next Post

Eranyacloud Hadirkan Proteksi dan Pencadangan Data Melalui Backup Protect dan Disaster Recovery

Next Post
Tim Eranyacloud dan Tim Ukabima dalam Acara Office to Office di kantor Ukabima, Jakarta Selatan

Eranyacloud Hadirkan Proteksi dan Pencadangan Data Melalui Backup Protect dan Disaster Recovery

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ilustrasi Keamanan Siber

Dana Nasabah RDN Rp 70 Miliar Dibobol, OJK Pastikan Sistem BCA Aman

4 Oktober 2025 | 19:00
Cikande Jadi Sorotan, Apa Itu Radiasi Cesium-137?

Cikande Jadi Sorotan, Apa Itu Radiasi Cesium-137?

1 Oktober 2025 | 09:47
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved