Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MK Ubah Syarat Ambang Suara Pilkada: Jakarta 7,5%, Jabar-Jateng 6,5%

by Miroji
21 Agustus 2024 | 14:17
in Politik
MK Ubah Syarat Ambang Suara Pilkada: Jakarta 7,5%, Jabar-Jateng 6,5%

sumber foto: cnnindonesia.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada.

Pengusungan calon di Pilkada kini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.

Ketetapan MK itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Berdasarkan putusan MK ini, maka ambang batas pencalonan gubernur Jakarta misalnya hanya membutuhkan 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

Berikut syarat dan ketentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan keputusan MK terbaru:

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Beberapa provinsi berdasarkan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori ini adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Maluku Utara hingga seluruh Provinsi di Pulau Papua.

Ketentuan kedua, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Poin nomor dua itu untuk provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DI Yogyakarta, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.

Ketentuan ketiga, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPR lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

READ  Mendagri: Kepala Daerah Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari

Deretan provinsi yang merujuk ketentuan ketiga adalah Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Sulawesi Selatan.

Ketentuan keempat, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk kategori ketentuan keempat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,

Tags: MK
Previous Post

Tok! Bahlil Resmi Jadi Ketum Golkar

Next Post

Eranyacloud Hadirkan Proteksi dan Pencadangan Data Melalui Backup Protect dan Disaster Recovery

Next Post
Tim Eranyacloud dan Tim Ukabima dalam Acara Office to Office di kantor Ukabima, Jakarta Selatan

Eranyacloud Hadirkan Proteksi dan Pencadangan Data Melalui Backup Protect dan Disaster Recovery

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

28 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenkes Imbau Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas Berat

Ibadah Haji, Komitmen dan Realisasinya

10 Juni 2025 | 14:42
Guru Besar UIN Jakarta

Spirit Kurban dan Visi Masyarakat Cerdas, Modern, dan Religius

7 Juni 2025 | 14:59
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
aguan raja ampat

Tambang Nikel PT KSM di Raja Ampat, Seret Nama Keluarga Aguan

10 Juni 2025 | 15:28
anjing dikuliti

Viral Video Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Telusuri Lokasi Asli Kejadian

9 Juni 2025 | 17:02
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved