Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MK Ubah Syarat Ambang Suara Pilkada: Jakarta 7,5%, Jabar-Jateng 6,5%

by Miroji
21 Agustus 2024 | 14:17
in Politik
MK Ubah Syarat Ambang Suara Pilkada: Jakarta 7,5%, Jabar-Jateng 6,5%

sumber foto: cnnindonesia.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada.

Pengusungan calon di Pilkada kini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.

Ketetapan MK itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Berdasarkan putusan MK ini, maka ambang batas pencalonan gubernur Jakarta misalnya hanya membutuhkan 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

Berikut syarat dan ketentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan keputusan MK terbaru:

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Beberapa provinsi berdasarkan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori ini adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Maluku Utara hingga seluruh Provinsi di Pulau Papua.

Ketentuan kedua, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Poin nomor dua itu untuk provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DI Yogyakarta, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.

Ketentuan ketiga, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPR lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

READ  Kata Puan Maharani Soal Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPW PDIP Jateng

Deretan provinsi yang merujuk ketentuan ketiga adalah Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Sulawesi Selatan.

Ketentuan keempat, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk kategori ketentuan keempat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,

Tags: MK
Previous Post

Tok! Bahlil Resmi Jadi Ketum Golkar

Next Post

Eranyacloud Hadirkan Proteksi dan Pencadangan Data Melalui Backup Protect dan Disaster Recovery

Next Post
Tim Eranyacloud dan Tim Ukabima dalam Acara Office to Office di kantor Ukabima, Jakarta Selatan

Eranyacloud Hadirkan Proteksi dan Pencadangan Data Melalui Backup Protect dan Disaster Recovery

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
perairan-buru-konservasi

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru

26 November 2025 | 17:00
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

26 Agustus 2026 | 12:56
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
prabowo-groundbreaking-hilirisasi-cilacap

Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II di Cilacap

29 April 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved