Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan draf revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut,” kata Afif di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
KPU juga, lanjut Afif, telah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR untuk rumusan draf PKPU tersebut.
“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” katanya.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi,” lanjutnya.