Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kanada Ikuti AS dan UE Terapkan Tarif Bea Masuk 100 Persen Untuk Mobil Listrik Cina

by Irawan Djoko Nugroho
27 Agustus 2024 | 10:01
in Gaya Hidup
Menurut Perdana Menteri Justin Trudeau, Ottawa bertindak untuk melawan apa yang disebutnya sebagai kebijakan kelebihan kapasitas yang disengaja dan diarahkan oleh negara Cina. "Saya pikir kita semua tahu bahwa Cina tidak bermain dengan aturan yang sama," katanya kepada wartawan. Tarif akan diberlakukan mulai 1 Oktober.

Ilustrasi: Mobil Cina

Bagikan sekarang:

Ottawa, CoreNews.id — Kanada akan mengenakan mengenakan tarif 100 persen atas impor kendaraan listrik Cina. Kebijakan Kanada ini dicatat mengikuti jejak Amerika Serikat dan Uni Eropa. Bea masuk tersebut berlaku untuk semua kendaraan listrik yang dikirim dari Cina, termasuk yang dibuat oleh Tesla. Hal tersebut, disampaikan seorang pejabat pemerintah Kanada, (26/8/2024).

Menurut Perdana Menteri Justin Trudeau, Ottawa bertindak untuk melawan apa yang disebutnya sebagai kebijakan kelebihan kapasitas yang disengaja dan diarahkan oleh negara Cina. “Saya pikir kita semua tahu bahwa Cina tidak bermain dengan aturan yang sama,” katanya kepada wartawan. Tarif akan diberlakukan mulai 1 Oktober.

Sebelunya, Presiden AS Joe Biden pada bulan Mei mengumumkan penggandaan tarif pada kendaraan listrik Cina menjadi 100 persen, penggandaan bea pada semikonduktor dan sel surya menjadi 50 persen, serta tarif baru sebesar 25 persen pada baterai lithium-ion dan barang-barang strategis lainnya termasuk baja, untuk melindungi perusahaan dari kelebihan produksi Cina.*

READ  Mercedes-Benz Luncurkan EQE SUV, Mobil Listrik Mewah di Indonesia
Tags: Amerika SerikatKanadaMobil CinaUni Eropa
Previous Post

Hari ini, KPU Buka Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

Next Post

Isuzu Bersama Applied Intuition Kembangkan Truk dan Bus Self-Driving

Next Post
Golkar Usung Airin, Bahlil: Prabowo-Dasco Ingin Kedepankan Kemajuan Bangsa

Golkar Usung Airin, Bahlil: Prabowo-Dasco Ingin Kedepankan Kemajuan Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Gambang Kromong - Ist

Gambang Kromong Warisan Musik Betawi

11 Februari 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved