Jakarta, CCoreNews.id – Dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh wajib mengikuti tes baca Alquran sebagai syarat lolos atau tidaknya ke tahapan Pilkada 2024 yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Uji tes baca Alquran ini difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. Acara berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni mengungkapkan para pasangan calon sudah dilakukan uji tes baca Alquran dan mereka mengikuti dengan baik sesuai arahan dari tim penguji. Pihaknya juga menunggu hasil uji tes baca Alquran itu dari tim penguji untuk diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.
“Hasilnya nanti dari tim penguji akan menyerahkan ke KIP dan KIP menyerahkan kepada masing-masing paslon,” ungkap Agusni.
Apabila ada calon yang tidak mampu, maka calon tersebut akan diganti untuk dilakukan uji mampu baca Alquran.
“Manakala ada calon yang tidak mampu, maka akan disampaikan ke calon yang kemudian akan dilakukan pengganti pasangan calon untuk dilakukan uji mampu baca Alquran,” katanya.
Sebagai informasi, tes baca Alquran juga berlaku bagi calon kepala daerah di level bupati dan walikota di seluruh Aceh.
Aturan ini tertuang dalam Qanun yang mengamanatkan bahwa kemampuan membaca Alquran merupakan salah satu kriteria penting yang harus dimiliki oleh calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta bakal calon legislatif untuk DPR Aceh.