Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pembiayaan Multifinance ke UMKM Tumbuh Positif

by Rendy
26 September 2024 | 13:54
in Keuangan
Pembiayaan Multifinance ke UMKM Tumbuh Positif

Pameran Pelaku UMKM

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sejumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance mencatatkan peningkatan penyaluran ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan UMKM per Juli 2024 didominasi oleh pendanaan dari perusahaan pembiayaan.

OJK menyebutkan, penyaluran perusahaan pembiayaan untuk kategori usaha UMKM per Juli 2024 sebesar Rp 182,56 triliun, naik 1,49% month-to-month (mtm) dibanding Rp 179,87 triliun, dan naik 11,23% year on year (yoy) jika dibandingkan Juli 2023 sebesar Rp 164,12 triliun. 

Presentase pembiayaan UMKM perusahaan pembiayaan per Juli ini mencakup 35,04% dari total penyaluran pembiayaan multifinance di periode tersebut.

Beberapa faktor turut mendukung pertumbuhan pembiayaan kategori UMKM, Salah satunya dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membaik seperti angka inflasi yang terus terjaga di bawah 3% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berkisar di antara 5%.

Foto ; Rendy MR

READ  Setelah Satu Dekade, Fazz Agen Kembali Jadi Payfazz
Tags: UMKM
Previous Post

Jokowi Bantah IKN Proyek Presiden: Keputusan Seluruh Rakyat

Next Post

Fenomena Paylater Bukti Kelas Menengah Turun

Next Post
fenomena BNPL sesungguhnya memiliki dua sisi mata uang dari kacamata ekonomi

Fenomena Paylater Bukti Kelas Menengah Turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved