Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan secara intens 8 perusahaan asuransi. Semua dilakukan untuk memastikan perusahaan mampu mengatasi penyebab dikenakannya status yaitu, pengawasan khusus. OJK juga mendorong agar pemegang saham dapat melaksanakan tindakan yang dapat memperbaiki kondisi perusahaannya.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, di Jakarta (4/10/2024). OJK juga berharap terjadi progress perbaikan yang memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas. OJK juga akan terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan perlindungan konsumen, tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi.
Menurut Ogi kembali, sampai akhir bulan September 2024, pengawasan khusus yang dilakukan OJK menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022, dimana pada tahun itu, dicatat sebanyak 12 perusahaan asuransi/reasuransi.*