Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Groundbreaking TPS Mandiri Pasar Induk Kramat Jati

by Rendy
10 Oktober 2024 | 14:50
in Metropolitan
Groundbreaking TPS Mandiri Pasar Induk Kramat Jati

Pembangunan TPS MAndiri Pasar Induk Kramat Jati - Ist

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan groundbreaking pembangunan Sarana Pengolahan Sampah Mandiri Perumda Pasar Jaya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Heru berharap, pembangunan sarana Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reused, Recycle) ini dapat membantu menangani permasalahan sampah di Pasar Induk Kramat Jati.

“Pemprov DKI Jakarta akan berupaya membenahi permasalahan sampah secara bertahap, seperti groundbreaking yang kita lalukan hari ini, dilaksanakan untuk menangani 100 ton sampah di Pasar Induk Kramat Jati,” ujar Pj. Gubernur Heru, Kamis (10/10/2024).


Melalui TPS 3R ini sampah-sampah tersebut akan diolah menjadi bahan bakar jumputan padat (BPJP) yang dimanfaatkan dengan proses co-firing sebagai pengganti bahan bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN. 


Usai pembangunan TPS 3R, Pasar Induk Kramat Jati diharapkan akan menjadi pasar percontohan yang memiliki fasilitas proses pengelolaan sampah terkendali melalui TPS 3R.

READ  Transjakarta Akan Layani Transportasi di Kepulauan Seribu
Tags: Tempat Pembuangan SampahTPS Kramat Jati
Previous Post

Honda Luncurkan Motor Listrik ICON e: dan CUV e:

Next Post

Hakim Ketua Sakit, Gugatan PDIP Soal Hasil Pemilu Ditunda

Next Post
Hakim Ketua Sakit, Gugatan PDIP Soal Hasil Pemilu Ditunda

Hakim Ketua Sakit, Gugatan PDIP Soal Hasil Pemilu Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved