Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hakim Ketua Sakit, Gugatan PDIP Soal Hasil Pemilu Ditunda

by Redaksi
10 Oktober 2024 | 15:34
in Politik
Hakim Ketua Sakit, Gugatan PDIP Soal Hasil Pemilu Ditunda
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Putusan gugatan PDIP ke PTUN DKI Jakarta resmi ditunda karena hakim ketua sakit. Gugatan itu terkait perkara perbuatan melawan hukum penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Putusan itu sejatinya bakal dibacakan hari ini.

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober, disebabkan Ketua Majelis sakit,” ungkap tim hukum PDIP Gayus Lumbuun seperti dikutip Detikcom, Kamis (10/10/2024).

Diketahui, gugatan PDIP itu terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” beber Gayus sebelumnya.

Sebagai tambahan, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

READ  PDIP Pecat Wahyudi Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Sebut Ingin 'Rampok Uang Negara'
Tags: Gugatan PDIP Ditolakgugatan pdip ke jokowiPDIPPTUN Jakarta
Previous Post

Groundbreaking TPS Mandiri Pasar Induk Kramat Jati

Next Post

Sempat Tertinggal, Australia Kalahkan China 3-1 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Next Post
Sempat Tertinggal, Australia Kalahkan China 3-1 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sempat Tertinggal, Australia Kalahkan China 3-1 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
uji-coba-mptree-semen-merah-putih

Uji Coba MPTree, Inovasi Mikroalga Serap Karbon dari Semen Merah Putih di Bekasi

16 April 2026 | 21:00
Sebagai informasi, aturan baru ini resmi ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah. Mobil listrik BYD M6 yang memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 misalnya, kini dianggap sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional

Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis

17 April 2026 | 10:38
Pada tahap pertama, rekrutmen dibuka untuk 35.476 tenaga kerja. Sebanyak 30 ribu posisi manajer untuk KDKMP yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara. Selanjutnya, pemerintah juga akan membuka rekrutmen untuk 5.476 tenaga kerja untuk KNMP yang juga akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan status PKWT

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Lowongan untuk Koperasi Merah Putih

17 April 2026 | 11:04
cimb-niaga-ai-agent-layanan-perbankan-personal

CIMB Niaga Gandeng Google Cloud dan Artefact Luncurkan AI Agent untuk Layanan Perbankan Personal

16 April 2026 | 18:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved