Jakarta, CoreNews.id – Putusan gugatan PDIP ke PTUN DKI Jakarta resmi ditunda karena hakim ketua sakit. Gugatan itu terkait perkara perbuatan melawan hukum penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Putusan itu sejatinya bakal dibacakan hari ini.
“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober, disebabkan Ketua Majelis sakit,” ungkap tim hukum PDIP Gayus Lumbuun seperti dikutip Detikcom, Kamis (10/10/2024).
Diketahui, gugatan PDIP itu terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” beber Gayus sebelumnya.
Sebagai tambahan, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.