Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengembangan ekonomi syariah dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi serta tidak dikerjakan sendiri-sendiri. Karena itu OJK, DSN MUI, DPS, pelaku industri, dan sektor bisnis harus bersinergi dan berkolaborasi agar target bersama bisa tercapai dan menjadikan Indonesia pemain utama.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah di Jakarta, (11/10/2024). Menurut Friderica, berdasarkan survei indeks literasi dan inklusi keuangan syariah dari OJK dan BPS, indeks literasi keuangan syariah tercatat masih berada di level 39,11 persen, sementara indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen. Angka ini masih jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang sebesar 65,43 persen dan inklusi keuangan yang sudah mencapai 75,02 persen.
OJK juga mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai Rp 2.756 triliun pada Juni 2024. Kinerja positif industri keuangan syariah juga tercermin dari total penyaluran pembiayaan syariah sebesar Rp 14.682 triliun dengan pangsa pembiayaan syariah mencapai 47,31 persen. Kontribusi usaha syariah dan pembiayaan syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Juni tercatat sebesar 45,66 persen.*