Jakarta, CoreNews.id — Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mendesak regulasi biaya potongan aplikasi sebesar 20 persen direvisi menjadi 10 persen. Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 12 sebagai induk regulasi jasa ojol yang tertera pada Kepmenhub Nomor KP 667 tahun 2022 mengatur hak potongan biaya aplikasi maksimal 15 persen. Kemudian terdapat perubahan lewat KP Nomor 1001 tahun 2022 dengan potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 20 persen.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, (29/10/2024). Menurut Igun kembali, terdapat empat juta lebih pengemudi ojol yang bergantung hidupnya dari nilai potongan biaya aplikasi. Sementara itu, oknum perusahaan aplikasi dicatat mengutip potongan biaya aplikasi melebihi regulasi 20 persen bahkan hingga mencapai 40 persen.
Igun juga berharap agar peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online (online) saat mengantre makanan di kota Medan Sumatera Utara akibat kelaparan pada Agustus 2024, menjadi momentum untuk mengubah regulasi tersebut. Karena itu pihaknya meminta atensi khusus dan perlunya ketegasan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai keberpihakannya atas potongan biaya aplikasi.*