Jakarta, CoreNews.id – Tanggal 30 Oktober ditetapkan sebagai Hari Oeang atau HORI. Hari ini, diperingati sebagi Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-78 dengan mengusung tema Tulus dalam Pelayanan, Transformasi Berkelanjutan.
Dikutip dari berbagai sumber, Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama kali beredar dan ditetapkan sebagai mata uang yang berlaku secara sah pada 30 Oktober 1946.
Menteri Keuangan A.A. Maramis mengeluarkan dekrit penting yang menjadi dasar kebijakan keuangan nasional pada 29 September 1945. Dekrit itu menyatakan pemerintah Republik Indonesia tidak lagi mengakui otoritas pejabat tentara Jepang dalam menerbitkan perintah pembayaran serta mengambil alih seluruh kendali perbendaharaan negara.
Dekrit ini menjadi langkah awal yang membuka jalan bagi penerbitan uang nasional, yaitu ORI. Selanjutnya, pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Kemudian, pemerintah kembali mengeluarkan maklumat yang menetapkan 4 jenis mata uang yang berlaku di Indonesia pada 3 Oktober 1945. Keempat mata uang yang berlaku itu meliputi uang kertas De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi 1943, dan Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943.
Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan ORI. Menteri Keuangan A.A Maramis pun membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia. Kendati sempat mengalami kendala, ORI akhirnya bisa beredar pada 30 Oktober 1946.
Ketika pertama kali ORI beredar, saat itu Menteri Keuangan adalah Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.
Saat diluncurkannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta.
Hingga kini, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia berdasarkan beredarnya ORI pertama kali. Pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945.