Jakarta, CoreNews.id — Meta resmi didenda sebesar 21,6 miliar won (sekitar Rp 235 miliar) karena mengumpulkan informasi pribadi pengguna Facebook secara illegal oleh Pemerintah Korea Selatan. Keputusan ini dilakukan setelah Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan dalam penyelidikannya menyimpulkan bahwa Meta secara tidak sah mengumpulkan informasi sensitif tentang sekitar 980 ribu pengguna Facebook – termasuk agama, pandangan politik, dan apakah mereka berada dalam hubungan sesama jenis – dari Juli 2018 hingga Maret 2022.
Hal ini disampaikan Petinggi Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan, Lee Eun-jung, seperti dikutip dari ABC. Menurut Lee, Meta membahayakan privasi pengguna Facebook dengan tidak menerapkan langkah-langkah keamanan dasar seperti menghapus atau memblokir halaman yang tidak aktif. Akibatnya, peretas dapat menggunakan halaman yang tidak aktif untuk memalsukan identitas dan meminta pengaturan ulang kata sandi untuk akun pengguna Facebook lainnya. Hal ini mengakibatkan pelanggaran data yang memengaruhi sedikitnya 10 pengguna Facebook Korea Selatan.
Terkait denda kepada Meta, otoritas Korea Selatan pada tahun 2022 juga telah mendenda Google dan Meta sebesar 100 miliar won karena melacak perilaku online konsumen tanpa persetujuan mereka dan menggunakan data mereka untuk iklan bertarget. Sementara itu pada September, regulator Eropa juta menjatuhkan denda lebih dari 100 juta dolar AS kepada Meta atas celah keamanan tahun 2019 di mana kata sandi pengguna terekspos sementara dalam bentuk yang tidak terenkripsi.*