Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

YouTube Masjid Jogokariyan Dihapus, Ini Penyebabnya

by Redaksi
30 Juni 2025 | 08:57
in Nasional
jogokariyan

Foto: qoobah.co.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pengelola Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, menjelaskan bahwa penghapusan kanal YouTube mereka bukan disebabkan oleh video wawancara aktivis Muhammad Husein atau Husein Gaza, seperti yang banyak diduga sebelumnya.

Video hasil wawancara Husein Gaza mengenai genosida di Gaza ternyata masih tersedia di kanal tersebut. “(Konten wawancara Husein Gaza) masih ada,” kata Sekretaris Takmir Masjid Jogokariyan, Haidar Muhammad kepada media, Minggu (29/6/2025).

“Ternyata yang kena (semprit YouTube) bukan yang itu,” sambungnya.

Haidar menjelaskan, YouTube menandai dan menghapus satu video lain yang dianggap melanggar ketentuan platform. Video tersebut adalah wawancara dengan seorang jurnalis asal Indonesia yang pernah meliput langsung di Gaza, Palestina. Konten ini membahas perjuangan rakyat Palestina melawan penindasan tentara Israel.

“Ada (notifikasi konten melanggar kebijakan YouTube), dan itu juga hilang videonya,” tutur Haidar.

Meski demikian, pihak masjid menegaskan tidak akan surut dalam mengampanyekan dukungan untuk Palestina melalui media sosial. Namun mereka akan lebih berhati-hati agar konten tidak melanggar kebijakan platform.

Sementara itu, akun Instagram Masjid Jogokariyan yang sempat diblokir Meta masih dalam proses pemulihan. Haidar menduga pemblokiran terkait nama salah satu unit akun yang mencantumkan kata ‘Hamas’.

“Kemungkinan (soal penamaan Hamas), tapi kita memang sering upload tentang Palestina juga. Jadi, yang bisa kena (pemicu blokir) banyak,” pungkasnya.

READ  Apa Itu Gold Button dari YouTube yang Baru Diterima Channel Anies Baswedan?
Tags: masjid jogokariyanMetaYouTube Indonesia
Previous Post

Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Hanya Rp1 pada 1 Juli, Ini Syaratnya

Next Post

Romahurmuziy Sebut PPP Butuh Ketua Umum “Superman” untuk Kembali ke Senayan

Next Post
ppp

Romahurmuziy Sebut PPP Butuh Ketua Umum “Superman” untuk Kembali ke Senayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved