Jakarta, CoreNews.id — Jumlah pekerja terkena PHK hingga Oktober 2024 dicatat sebesar 59.796 orang. Angka ini naik 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari total PHK tersebut khusunya hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar 40 ribu lebih pekerja ter PHK dengan total nominal mencapai Rp 289,96 miliar. Angka ini meningkat 14% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun di Jakarta, (13/11/2024). Menurut Oni kembali, klaim JKP terus meningkat rata-rata sebesar 5% secara bulanan. Hal ini terjadi seiring dengan terus meningkatnya jumlah PHK di Indonesia. Meski begitu, dia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk membayar klaim tersebut.
Sementara itu menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, adanya peningkatan PHK juga akan menyebabkan berkurangnya peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga berdampak pada penurunan jumlah iuran. Semua itu akan menyebabkan berkurangnya ketahanan dana. Ketahanan dana yang berkurang akan membuat pembayaran klaim terganggu akhirnya pekerja yang nantinya dirugikan. Karena itu ia berharap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berupaya untuk menekan angka PHK dengan memberikan insentif fiskal dan segera merevisi kebijakannya, sehingga industri nasional bisa bangkit dan kinerjanya bisa tumbuh lebih baik.*