Jakarta, CoreNews.id – KPUD Kota Metro resmi mendiskualifikasi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman dari Pilkada 2024.
“Membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A,” bunyi putusan KPUD Kota Metro dalam pengumumannya di laman resmi KPUD Kota Metro dikutip Rabu (20/11/2024).
Imbas diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru, Pilkada Kota Metro hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
Sebelumnya, Qomaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” yang dikenai sanksi pembatalan pasangan calon. Pelanggaran ini telah dibuktikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro pada Selasa (5/11/2024), dengan terdakwa Qomaru Zaman.
Sebagai tambahan, pada putusan majelis hakim itu, Qomaru disebut membagikan bansos dengan mengajak masyarakat yang hadir untuk kembali memilihnya dengan alasan telah memajukan Kota Metro.