Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia, 174 konvensional, sisanya 79 syariah. Mereka hadir bersama masyarakat menjaga ekonomi masyarakat terutama di pedesaan. Industri LKM tersebut dicatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 9,73 persen atau tumbuh menjadi Rp 1,64 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024—2028 di kawasan Jakarta Selatan, (25/11/2024). Menurut Agusman kembali, sebenarnya sudah ada aturan mengenai LKM sejak 2013 yang silam. Namun, baru tahun ini diluncurkan roadmap pengembangan dan penguatannya, terutama sejak lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) pada Januari 2023.
Salah satu fokus utama dalam roadmap tersebut adalah penguatan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. Di negara maju, perlindungan konsumen telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, LKM juga harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen, agar tidak hanya berfokus pada keberlanjutan lembaga itu sendiri, tetapi juga menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat.*