CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, Senin (6/1/2025). Budi dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Pengadaan itu dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
KPK memeriksa saksi lainnya, Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya 2018–2020. Serta, Bambang Pramusinto, Pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019.
Kemudian, Muhroni,EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018–sekarang); Sukidi, Karyawan Swasta/Outsourcing PT Hutama Karya (driver). Achmad Yahya, pensiunan; Ahmad Firdaus, swasta/Outsourcing PT Wijaya Karya (Security).
Ahmad Rifa’i, Karyawan PT ADIS (1997–sekarang); Aliani Febriyanti Ramadhon, Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2018–202. Nurul Adiniyati, Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019–sekarang).
Serta, Aryodhia Febriansya Szp, wiraswasta (pengusaha). KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra yang diduga merugikan negara miliar rupiah.
Diketahui, KPKtelah menetapkan mantan Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka. Bintang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.
Hal ini disampaikan KPK saat mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus ini. “KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Tessa dalam keterangan yang dikutip, Jumat (21/6/2024).
KPK juga menetapkan mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto. Serta, Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.
Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Adapun nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.