Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Resmi Gabung BRICS, Apa Manfaatnya Bagi Indonesia?

by Redaksi
7 Januari 2025 | 12:25
in Bisnis
Resmi Gabung BRICS, Apa Manfaatnya Bagi Indonesia?
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Indonesia resmi bergabung menjadi anggota blok ekonomi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan). Organisasi dunia yang jadi pesaing G7.

Lantas, apa manfaatnya menjadi anggota BRICS bagi Indonesia?

Menanggapi hal ini, Guru Besar Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi, menilai langkah RI mendaftar ke BRICS sebagai tindakan positif.

“Untuk memperkuat hubungan dengan negara-negara yang secara ekonomi terus berkembang,” ungkap Yon dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (7/1/2025).

Selama ini, kata Yon, Indonesia lebih banyak berinteraksi dengan negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan Eropa. Padahal secara geografis Indonesia lebih dekat dengan negara kawasan selatan yang biasa dikenal Global South.

“Salah satu manfaat yang bisa dimanfaatkan, Indonesia tak terlalu isolasi dari kondisi geografisnya. Seperti Filipina yang cenderung Pro Amerika yang menjadi persoalan,” tegasnya.

Senada, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga menilai positif keinginan Indonesia bergabung dengan blok ekonomi BRICS.

“Menurut saya bagus juga Indonesia bergabung dengan BRICS agar Indonesia tidak didominasi oleh negara-negara OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) ,” bebernya.

“Terpenting adalah kepentingan nasional kita diuntungkan dan tidak sebaliknya dirugikan,” imbuhnya.

READ  Untung Rugi Indonesia Jadi Anggota BRICS
Tags: BRICSIndonesia anggota BRICSIndonesia BRICS Member
Previous Post

HMPV Sudah Masuk Indonesia, Menkes: Jangan Panik

Next Post

Indeks SPBE Nasional 2024 Meningkat

Next Post
Menteri PANRB Rini Widyantini

Indeks SPBE Nasional 2024 Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved