Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hati-Hati, Ini Bahayanya Kurang Tidur

by Miroji
15 Januari 2025 | 15:59
in Gaya Hidup
Hati-Hati, Ini Bahayanya Kurang Tidur
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kurangnya waktu tidur tidak boleh dianggap enteng. Penelitian terbaru dalam jurnal Psychology and Cognitive Sciences mengatakan, kurang tidur dapat menyebabkan pikiran terkunci pada kenangan buruk. 

“Masalah tidur dan kenangan yang mengganggu berperan penting dalam timbulnya dan bertahannya banyak gangguan kesehatan mental. Kami menunjukkan bahwa kurang tidur pada peserta yang sehat dapat mengganggu kemampuan mereka untuk menahan kenangan mengganggu,” ujar peneliti studi yang dilansir dari Medical Daily, Selasa (14/1/2025). 

Para peneliti melakukan menelusuri bagaimana tidur berpengaruh pada kemampuan untuk mengendalikan kenangan buruk. Khususnya dengan memantau aktivitas otak dari 85 peserta sehat, yang tidur sepanjang malam tanpa terjaga. 

Selama uji coba, para peserta diperlihatkan wajah-wajah dengan gambar bermuatan emosi, seperti kecelakaan mobil atau perkelahian. Mereka diminta untuk mengingat atau menekan kenangan yang terkait dengan gambar tersebut. 

Hasilnya, mereka yang cukup istirahat menunjukkan lebih banyak aktivitas otak di korteks prefrontal dorsolateral kanan. Area tersebut bertanggung jawab untuk mengelola pikiran dan emosi saat mencoba menekan ingatan negatif. 

Peserta yang kurang tidur memiliki lebih sedikit aktivitas otak di area tersebut. Mereka lebih sulit untuk mengendalikan pikiran yang mengganggu. 

Peserta yang cukup istirahat juga memiliki aktivitas yang berkurang di hipokampus, yaitu pusat memori otak. Ini menunjukkan bahwa mereka lebih baik dalam mematikan ingatan yang tidak diinginkan. 

READ  6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
Tags: KesehatanKurang Tidur
Previous Post

Polisi Akhirnya Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Next Post

BI Turunkan Suku Bunga 25 Bps Menjadi 5,75 Persen

Next Post
Menurut Perry, keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya perkiraan inflasi pada 2025 dan 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah, dan perlunya upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

BI Turunkan Suku Bunga 25 Bps Menjadi 5,75 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

13 Oktober 2026 | 10:23
Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

12 Oktober 2026 | 14:56
KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

13 Oktober 2026 | 15:55
Andi Arief Sebut Pansus DPR Bisa Jadi Ajang Klarifikasi Gibran

Andi Arief Sebut Pansus DPR Bisa Jadi Ajang Klarifikasi Gibran

13 Oktober 2026 | 13:20
Menurut Bimo, melalui penyesuaian tersebut, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Aturan Pembayaran Pajak Berubah  

13 Oktober 2026 | 16:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved