CoreNews.id, Jakarta – Glodok Plaza mengalami kebakaran hebat pada Rabu (15/1/2025) malam. Lokasi ini pernah dijadikan Belanda sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Glodok, untuk menampung tahanan-tahanan yang menghadapi hukuman mati.
Versi lain justru menyebutkan Lapas Glodok sebagai lokasi awal terjadinya jailbreak (pelarian narapidana) besar pada November 1926. Glodok juga tempat awal Wakil Presiden pertama Indonesia Muhammad Hatta dipenjara sebelum dibuang Belanda ke Boven Digoel.
Pascamerdeka, Glodok difungsikan sebagai lembaga pemasyarakatan biasa, hingga di awal dekade 1970-an. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menjual lahan Lapas Glodok ke Multi Plaza Properties.
Glodok kini dikenal sebagai salah satu sentra penjualan elektronik di Jakarta. Dikutip dari situs resmi Glodok Plaza, pusat perbelanjaan itu merupakan milik PT TCP Internusa.
Bisnis utama PT TCP Internusa adalah pengembang real estate dan property. PT TCP Internusa merupakan salah satu anggota Real Estate Indonesia (REI) dengan NPA No 8 Tahun 1971.