Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

3 Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi

by Redaksi
24 Januari 2025 | 13:39
in Metropolitan
Korban Glodok Plaza

Foto: IST/VOI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – RS Polri Kramat Jati mengungkapkan tiga korban kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat. Dua jenazah teridentifikasi perempuan dan satu laki-laki.

“Telah berhasil mengidentifikasi tiga korban dari 14 korban yang telah dilaporkan hilang oleh keluarganya. Yang lain masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Prima Heru Yulihartono dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (24/1/2025).

Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Nyoman Eddy Purnama menjelaskan ketiga korban teridentifikasi berdasarkan hasil sidang rekonsiliasi.

Dalam proses rekonsiliasi itu, tim dokter membandingkan data postmortem dan antemortem untuk memastikan identitas korban. Jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi.

“Untuk sembilan body part lain masih membutuhkan pendalaman,” ucap Nyoman.

Berikut ini tiga korban yang berhasil teridentifikasi.

1. Zukhi Fitria Rahdja, laki-Laki, 42 Tahun
2. Aulia Belinda Kurapak, perempuan, 28 Tahun
3. Osima Yukari, perempuan, 29 Tahun

Sebagai tambahan, kebakaran di Glodok Plaza terjadi pada Rabu (15/1) malam. Api membakar sejumlah lantai di Glodok Plaza dan baru dapat dipadamkan Jumat (17/1).

Adapun titik awal api diduga berasal dari lantai 7 dan 8 Glodok Plaza. Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal melakukan evaluasi standar keselamatan Gedung Glodok Plaza usai insiden kebakaran tersebut.

READ  Hari Ini Kualitas Udara di Jakarta Membaik
Tags: Glodok PlazaIdentitas Korban Glodok Plaza
Previous Post

Investor Tunda Proyek IKN, Ini Kata Pengusaha

Next Post

Gregoria Mundur Jelang Laga Perempatfinal Indonesia Masters 2025

Next Post
gregoria mundur

Gregoria Mundur Jelang Laga Perempatfinal Indonesia Masters 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved