Jakarta, CoreNews.id — Agen resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025 tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurut Prasetyo, kebijakan ini bukan untuk mempersulit yang berhak, namun supaya subsidi tersebut dapat lebih tepat sesuai sasaran. Pemerintah juga berharap agar distribusi subsidi energi khususnya untuk elpiji 3 kg, lebih terkontrol dan hanya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Adapun kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah adalah sebagai berikut. Pertama. Rumah Tangga yang memiliki legalitas penduduk. Kedua. Usaha Mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga. Petani untuk mesin pompa air dari pemerintah. Keempat. Nelayan untuk kapal penangkap ikan.*