Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hanya 4 Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Membeli LPG 3 Kg

by Irawan Djoko Nugroho
3 Februari 2025 | 11:10
in Ekonomi
Adapun kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah adalah sebagai berikut. Pertama. Rumah Tangga yang memiliki legalitas penduduk. Kedua. Usaha Mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga. Petani untuk mesin pompa air dari pemerintah. Keempat. Nelayan untuk kapal penangkap ikan

Ilustrasi: LPG 3 Kg

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Agen resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025 tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurut Prasetyo, kebijakan ini bukan untuk mempersulit yang berhak, namun supaya subsidi tersebut dapat lebih tepat sesuai sasaran. Pemerintah juga berharap agar distribusi subsidi energi khususnya untuk elpiji 3 kg, lebih terkontrol dan hanya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah adalah sebagai berikut. Pertama. Rumah Tangga yang memiliki legalitas penduduk. Kedua. Usaha Mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga. Petani untuk mesin pompa air dari pemerintah. Keempat. Nelayan untuk kapal penangkap ikan.*

READ  Toyota Luncurkan Bozhi 3X untuk Saingi BYD Atto 3
Tags: MensesnegPertaminaPrasetyo Hadi
Previous Post

Simak Cara Jadi Agen Gas LPG 3Kg

Next Post

Ini Enam Usaha Mikro Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Next Post
Kedua. Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. Ketiga. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak. Keempat. Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.

Ini Enam Usaha Mikro Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
Driver Ojol

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

17 September 2025 | 08:34
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved