Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia. Karena itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pengembangan transaksi dan lembaga efek. Aturan ini termaktub dalam POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek yang diundangkan pada 23 Desember 2024.
Dalam keterangan resmi OJK (6/2/2025), ada lima substansi ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut. Pertama. Jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK. Kedua. Penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh lembaga kliring dan penjaminan. Ketiga. Perluasan penggunaan dana jaminan. Keempat. Perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan. Kelima. Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.*