Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polisi Temukan Pangkalan Gas Curang di Kelapa Gading

by Miroji
7 Februari 2025 | 10:43
in Hukum
Legislator Ingatkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram Jelang Ramadan

sumber foto: antara

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Aparat Kepolisian menggrebek pangkalan gas di Kelapa Gading melakukan pelanggaran penyalahgunaan gas bersubsidi. Dalam penggrebekan ini, polisi menemukan sejumlah alat penyulingan gas dan ratusan gas berbagai ukuran. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran dari gas bersubsidi tabung 3 kilogram. Gas tersebut telah disuling oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam tabung yang bukan peruntukannya. 

“Saat melaksanakan serangkaian penyelidikan pada, Rabu (5/2/2025), penyidik menemukan kendaraan dengan beberapa tabung gas elpiji. Diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi,” kata Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025). 

Ahmad mengungkapkan, pelaku melakukan penjualan gas tersebut dengan harga dibawa ecerag tertinggi (HET). Sehingga ada penyalahgunaan dari gas 3 kg disuntik ke gas 12 kg agar pelaku mengambil keuntungan dari gas bersubsidi pemerintah. 

Polisi pun mengamankan pelaku berinisial ASC selaku pemilik usaha tersebut. Tim unit krimsus kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Barang bukti yang kami amankan ada 19 tabung isi gas elpiji berukuran 12 kg. Kemudian 201 tabung kosong gas elpiji berukuran 12 kg,” ujarnya.

“Kemudian 82 tabung gas elpiji berukuran 50 kg, kemudian 70 tabung gas LPG berukuran 3 kg. Kemudian juga satu unit mobil pick up warna hitam,” katanya. 

Selain itu polisi juga membawa sejumlah uang tunai hasil penjualan. Kemudian nota pengambilan gas 5 lembar dan 70 PCS segel barcode registrasi Pertamina.

Atas perbuatannya, pelaku ASC terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar. 

READ  Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Ria Ricis
Tags: Gas LPG 3 KgPangkalan GasPolisi
Previous Post

Ini Lima Ketentuan POJK Nomor 32 Tahun 2024

Next Post

MUI Haramkan Pertalite dan LPG 3kg untuk Orang Kaya, Ini Dasarnya

Next Post
lpg 3kg dan pertalite

MUI Haramkan Pertalite dan LPG 3kg untuk Orang Kaya, Ini Dasarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
khofifah-penuhi-panggilan-kpk-sidang-dana-hibah-dprd-jatim-2019

Khofifah Akhirnya Buka Suara di Sidang Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

12 Februari 2026 | 22:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved