Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025, mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa ini, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat.
Dalam keterangan resmi OJK (20/2/2025), Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Jiwasraya. Jiwasraya juga wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi.
Sebelumnya merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya juga telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya. Selain itu, juga membentuk tim likuidasi.*