Jakarta, CoreNews.id — PT Sritex resmi mengenakan PHK kepada 8.400 karyawannya per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK disinyalir adalah sebanyak 8.400 orang. Pesangon karyawan akan menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan penerimaan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno. Sementara itu Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer Gerungan dalam keterangan resminya di Jakarta, (28/2/2025) menyatakan jika Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Berdasarkan data dari Disnakertrans Jateng dan kurator, PHK yang terjadi di Group Sritex berlangsung bertahap sejak Januari 2025. Pada Januari 2025, PT Bitratex Semarang lakukan PHK kepada 1.065 orang. Pada 26 Pebruari 2025, PT. Sritex Sukoharjo lakukan PHK pada 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali lakukan PHK pada 956 orang, lalu PT. Sinar Panja Jaya Semarang lakukan PHK 40 orang dan PT. Bitratex Semarang lakukan PHK 104 orang. Sebelum pailit, Sinar Panja Jaya telah melakukan PHK pada Agustus 2024 kepada 300 orang. Dengan demikian, total PHK dari Group Sritex telah menimpa 10.965 orang.*