CoreNews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur perubahan nama Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia (ISI) Bali. Perubahan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 12 Februari 2025, sebagaimana dilansir laman JDIH Setneg.
Perubahan Nama ISI Denpasar Jadi ISI Bali
Dalam Perpres tersebut, Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa Institut Seni Indonesia Denpasar kini berubah nama menjadi Institut Seni Indonesia Bali. Hal ini bertujuan untuk mencerminkan identitas yang lebih luas dan relevansi dengan keberagaman budaya serta seni di seluruh wilayah Bali.
“Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Seni Indonesia Denpasar diubah menjadi Institut Seni Indonesia Bali,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) dalam Perpres tersebut.
Perubahan Status Mahasiswa ISI Bali
Selain perubahan nama, Perpres ini juga mengatur status mahasiswa. Dengan diterbitkannya Perpres, mahasiswa yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa ISI Denpasar kini akan tercatat sebagai mahasiswa ISI Bali.
Isi perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengakuan dan kualitas pendidikan seni di Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya daerah.













