Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Batalkah?

by Abdullah Suntani
4 Maret 2025 | 16:03
in Humaniora
mencicipi puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Allah SWT memerintahkan puasa sebagai bentuk ibadah dan latihan pengendalian diri. Selain menahan lapar dan dahaga, kita juga harus memperhatikan berbagai aturan agar puasa tetap sah dan diterima.

Selama menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkannya jika dilakukan dengan sengaja. Beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa seperti Makan dan minum dengan sengaja, Haid dan nifas, Berhubungan suami istri, Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang alami dengan sengaja dan lain sebagainya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa, pakah bisa membatalkan puasa? Bagi mereka yang bertugas menyiapkan hidangan, seperti ibu rumah tangga dan juru masak, hal ini bisa menjadi dilema tersendiri.

Apakah mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan? Adakah batasan yang harus diperhatikan?

Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa mencicipi makanan bagi seorang juru masak atau istri yang memasak untuk keluarganya diperbolehkan jika ada kebutuhan, asalkan tidak sampai tertelan:

“Tidak mengapa mencicipi makanan dengan syarat tidak menelannya. Namun, makruh jika tanpa keperluan.”

Selain itu, Imam Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan.

Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  1. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali: Mencicipi makanan diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti memastikan rasa makanan bagi juru masak atau ibu rumah tangga. Namun, hukumnya makruh jika tanpa alasan.
  2. Mazhab Syafi’i: Mencicipi makanan hukumnya makruh, tetapi tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
  3. Pendapat Kontemporer: Beberapa ulama modern menyatakan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak menelannya. Namun, sebaiknya dihindari jika tidak ada keperluan mendesak.
READ  Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Universitas Al-Azhar 2025

Mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak ditelan dan hanya dilakukan jika ada kebutuhan. Namun, jika tanpa keperluan mendesak, maka hukumnya makruh. Oleh karena itu, bagi yang memasak, sebaiknya berhati-hati agar tidak sampai tertelan dan lebih baik menggunakan cara lain untuk memastikan rasa makanan tanpa mencicipinya langsung. Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa juga sangat penting agar ibadah puasa kita tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Aamiiin

Tags: hukum mencicipi makanan saat puasaRamadhan 2025
Previous Post

Kapan THR ASN Cair? Ini Kata Kemenko Perekonomian

Next Post

Targetkan Bangun 100.000 Unit di 2025, Kapolri Groundbreaking Rumah Subsidi Polri

Next Post
groundbreaking rumah polri

Targetkan Bangun 100.000 Unit di 2025, Kapolri Groundbreaking Rumah Subsidi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
restrukturisasi-keuangan-kimia-farma-apotek

Kimia Farma Apotek Merestrukturisasi Keuangan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Nasional

18 Desember 2025 | 18:00
BAZNAS

Heboh Isu Zakat untuk MBG, Baznas RI Bongkar Fakta Sebenarnya!

25 Februari 2026 | 10:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved