Jakarta, CoreNews.id – Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Allah SWT memerintahkan puasa sebagai bentuk ibadah dan latihan pengendalian diri. Selain menahan lapar dan dahaga, kita juga harus memperhatikan berbagai aturan agar puasa tetap sah dan diterima.
Selama menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkannya jika dilakukan dengan sengaja. Beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa seperti Makan dan minum dengan sengaja, Haid dan nifas, Berhubungan suami istri, Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang alami dengan sengaja dan lain sebagainya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa, pakah bisa membatalkan puasa? Bagi mereka yang bertugas menyiapkan hidangan, seperti ibu rumah tangga dan juru masak, hal ini bisa menjadi dilema tersendiri.
Apakah mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan? Adakah batasan yang harus diperhatikan?
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa mencicipi makanan bagi seorang juru masak atau istri yang memasak untuk keluarganya diperbolehkan jika ada kebutuhan, asalkan tidak sampai tertelan:
“Tidak mengapa mencicipi makanan dengan syarat tidak menelannya. Namun, makruh jika tanpa keperluan.”
Selain itu, Imam Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan.
Pendapat Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali: Mencicipi makanan diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti memastikan rasa makanan bagi juru masak atau ibu rumah tangga. Namun, hukumnya makruh jika tanpa alasan.
- Mazhab Syafi’i: Mencicipi makanan hukumnya makruh, tetapi tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
- Pendapat Kontemporer: Beberapa ulama modern menyatakan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak menelannya. Namun, sebaiknya dihindari jika tidak ada keperluan mendesak.
Mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak ditelan dan hanya dilakukan jika ada kebutuhan. Namun, jika tanpa keperluan mendesak, maka hukumnya makruh. Oleh karena itu, bagi yang memasak, sebaiknya berhati-hati agar tidak sampai tertelan dan lebih baik menggunakan cara lain untuk memastikan rasa makanan tanpa mencicipinya langsung. Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa juga sangat penting agar ibadah puasa kita tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Aamiiin