Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bagaimana Awal Kasus Korupsi LNG Pertamina di Tahun 2011-2021?

by Teguh Imam Suyudi
11 Maret 2025 | 09:00
in Bisnis
Ilustrasi LNG

Ilustrasi LNG dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10/03/2025, di Gedung KPK Merah Putih memeriksa AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 11/03/2025.

Bagaimana awal kasusnya?

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini bermula pada periode 2011 hingga 2021, ketika PT Pertamina diduga terlibat dalam transaksi LNG yang tidak transparan dan merugikan negara. Para penyidik KPK menemukan sejumlah indikasi bahwa pengadaan LNG ini dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain Nicke Widyawati, sejumlah nama lain yang juga diperiksa adalah Direktur Keuangan PT PGN pada tahun 2016-April 2018, Nusantara Suyono, serta Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.

Salah satu nama yang cukup mencolok dalam perkembangan kasus ini adalah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada tahun 2019-2024. Pada bulan Januari 2024, Basuki juga diperiksa oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Basuki sendiri menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua, hanya kami yang temukan waktu saya jadi Komut,” ujar Basuki saat memberikan keterangan di Gedung KPK.

Penemuan Kasus oleh Basuki Tjahaja Purnama pada 2020

Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini terungkap pada tahun 2020, ketika dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama. Meskipun transaksi LNG tersebut terjadi pada periode sebelumnya, yaitu antara 2011 hingga 2014, Basuki mengatakan bahwa ia dan timnya menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang merugikan negara. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Menteri BUMN dan dilanjutkan dengan penanganan oleh KPK.

READ  Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Soal Pengadaan Gas

“Kasus ini sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk, namun temuan ini ditemukan pada Januari 2020 dan segera kami laporkan kepada Menteri BUMN,” ungkap Basuki. Penemuan ini menjadi titik balik dalam proses penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada penyidikan yang lebih dalam oleh KPK.

Vonis Terhadap Karen Agustiawan dan Proses Hukum yang Berlanjut

Salah satu bagian dari kasus pengadaan LNG ini adalah vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2009-2014. Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Dalam persidangan, Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga meminta agar Karen diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan subsider 2 tahun penjara. Kasus ini juga menjerat pihak lain, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini dan pada 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Penetapan tersangka ini semakin memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi dalam pengadaan LNG ini melibatkan sejumlah pihak penting di PT Pertamina, serta pihak-pihak terkait lainnya.

READ  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Dengan penetapan tersangka baru, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN, khususnya di PT Pertamina yang selama ini menjadi sorotan publik terkait dengan pengelolaan sumber daya alam negara.

Kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana upaya pemberantasan korupsi dapat mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan berbagai pemeriksaan dan penetapan tersangka, diharapkan proses hukum ini akan berlanjut secara transparan dan adil.

(Tulisan ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan)

Tags: Korupsi LNGKPKPertamina
Previous Post

PTBA HUT ke-44 Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial

Next Post

Hukum Puasa Saat Menyusui: Dalil dan Pendapat Ulama

Next Post
hukum menyusui saat puasa

Hukum Puasa Saat Menyusui: Dalil dan Pendapat Ulama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

KB Bank kini terus melihat adanya ruang untuk meningkatkan kredit ke sektor tersebut apabila prospeknya tetap positif dan hasil analisis kredit menunjukkan kondisi yang memadai. Dengan demikian, ekspansi kredit ke sektor TPT dan garmen akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan prospek industri serta kualitas calon debitur

KB Bank Siap Tingkatkan Kredit ke Sektor TPT dan Garmen

24 September 2026 | 15:13
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Ombudsman juga akan segera menyampaikan segala temuan ini ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian direkomendasikan agar mengembalikan "warga binaan" yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan "bangunan yang tidak seharusnya ada"

Klaster Mewah di Lapas Kelas II A Cibinong Ditemukan dan Diminta Dirobohkan

24 September 2026 | 15:37
Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

25 September 2026 | 13:38
Selain menawarkan unit ready stock, Morizono Move-in Fest 2026 menghadirkan berbagai promo bagi calon konsumen, mulai dari cashback Rp20 juta, limited offer dengan penghematan hingga Rp 500 juta, gratis dua unit AC, hingga voucher Rp 40 juta yang dapat digunakan di Dekoruma atau Mitra10.

Morizono Move-in Fest 2026 Hadirkan Rumah Ready Stock di Sawangan

22 September 2026 | 14:36
Menurut Imelda, selain kawasan TOD, Perumnas juga mengembangkan hunian subsidi di sejumlah wilayah yang dekat dengan pusat aktivitas masyarakat, antara lain Samesta Sentraland Cengkareng, Samesta Grand Sentraland Karawang, Samesta Jakabaring Palembang, Proyek Jatim II Pasuruan, dan Proyek Cirebon.

Perumnas Tengah Kembangkan Tower Hunian Subsidi di Samesta Mahata Serpong

24 September 2026 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved