CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengonfirmasi barang sitaan dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. “Kami perlu melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dokumen tersebut,” kata Asep pada Senin (17/3/2025). Namun, Asep belum memastikan kapan pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan.
Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Ditetapkan
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di BJB. Para tersangka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), Mantan Direktur Utama BJB
- Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pihak swasta
- Suhendrik (SUH), Pihak swasta
- R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), Pihak swasta
Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk lima tersangka telah diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Modus Korupsi Pengadaan Iklan BJB
Dugaan korupsi terjadi pada periode 2021 hingga pertengahan 2023. Divisi Corporate Secretary BJB menganggarkan Rp409 miliar untuk promosi umum dan produk bank, termasuk iklan di televisi, media cetak, dan media online. Anggaran tersebut disalurkan melalui enam agensi yang dimiliki para tersangka.
Berikut daftar agensi dan jumlah anggaran yang diterima:
- PT CKMB: Rp41 miliar
- CKSB: Rp105 miliar
- AM: Rp99 miliar
- CKM: Rp81 miliar
- PSJA: Rp33 miliar
- USPA: Rp49 miliar
Dari total anggaran Rp409 miliar, setelah dipotong pajak, hanya sekitar Rp300 miliar yang tersisa. Namun, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan, sementara Rp222 miliar diduga diselewengkan.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil dan kantor BJB di Bandung.