CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berupaya melakukan asset recovery terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Meskipun status tersangka AGK telah gugur akibat meninggal dunia, KPK masih dapat melakukan gugatan keperdataan untuk pemulihan kerugian negara.
Pentingnya Pemulihan Kerugian Negara
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa uang negara yang diduga dikorupsi harus ditarik kembali. “Penagihan akan dilakukan melalui proses yang sedang berjalan,” ujar Asep pada Senin (17/3/2025).
Asep juga membenarkan bahwa status tersangka TPPU AGK sudah gugur, namun KPK telah menyita beberapa aset milik AGK yang diduga berasal dari korupsi. “Proyeksi kami adalah menarik kembali aset tersebut sebagai bagian dari asset recovery,” jelas Asep.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan dan Kejaksaan Agung guna memulihkan kerugian negara dalam kasus ini. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan biro hukum, kemudian melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Asep.
Kasus Gratifikasi dan Suap
Abdul Gani Kasuba sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pada September 2024 atas kasus gratifikasi dan suap di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan US$90 ribu.
Kasus Lain yang Masih Diselidiki
KPK masih menyelidiki beberapa kasus lain yang melibatkan almarhum AGK. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pencucian uang yang melibatkan AGK. Namun, pada Jumat malam (14/3/2025), AGK meninggal dunia setelah koma sejak awal bulan ini.